Keterbukaan Informasi,Transparan &Partisipatif
Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi publik secara transparan, cepat, dan mudah.
-
-
"-"
Portal
PPID Desa
Selamat datang di Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Sukahurip. Layanan ini memfasilitasi Anda untuk mengakses dan mengajukan permohonan informasi resmi desa secara cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Profil PPID Desa Sukahurip
Struktur, Visi Misi, dan Payung Hukum Organisasi PPID Desa.
PPID Desa Sukahurip adalah wadah resmi pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa sebagai komitmen dalam memberikan layanan informasi secara cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat memiliki hak konstitusional untuk meminta, melihat, dan memperoleh informasi publik yang dikelola oleh badan publik termasuk pemerintah desa.
Pengelolaan informasi desa dilakukan secara profesional agar meminimalisir penyebaran hoaks dan mempererat partisipasi warga dalam mengawasi anggaran serta pembangunan desa.
